Kumpulan Safety Talk



KUMPULAN SAFETY TALK

1. Profesional Managemen K-3

Secara umumnya, orang menganggap K-3 adalah urusan memadamkan api bila ada kebakaran dan melaporkan bila ada kecelakaan, padahal K-3 termasuk pilar utama bagi kelangsungan operasional industri dan manfaat K-3 baru diingat orang tatkala bencana besar sudah terjadi, contoh terjadinya meledaknya PT. Petrowidada, meledaknya Gas PT. Samator Gresik, kebocoran (besar) Tanki Ammonia di PT. Petrokimia Gresik yang menimbulkan korban jiwa manusia, lingkungan maupun rusaknya aset perusahaan.

Berdasarkan Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor I Tahun 1970 jelas ditujukan agar Perusahaan dapat memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya dan aset perusahaan, sedangkan secara operasional Pemerintah juga telah menerbitkan Permenaker No. 05 Tahun 1996 tentang SMK-3 yang harus dilaksanakan oleh semua usaha industri di Indonesia.

Kunci keberhasilan secara umum sebenarnya terletak pada Sistim Pencegahan dan Pemeliharaan, agar bencana seperti di atas tidak terjadi.

Perlu kita sadari bahwa untuk merubah kebiasaan dari semula menjadi yang lebih baik bukanlah pekerjaan yang mudah tetapi memerlukan dukungan/peran Manajemen dan kerja keras seluruh karyawan.

Belum diketahui secara pasti teori “PROFESIONAL MANAGEMEN K-3” apakah ada dalam bentuk buku, akan tetapi teori ini akan didapat jika kita sering berhubungan dengan orang-orang yang mempunyai ilmu K-3 yang cukup berpengalaman di Bidang

K-3.

Cara lain untuk mendapatkan ilmu ini adalah mengikuti Training yang berjudul :

1. Managemen K-3 untuk Top Managemen.

2. Managemen K-3 untuk Manager.

3. Managemen K-3 untuk Supervisor.

Diharapkan dengan adanya K-3 yang profesional, maka seluruh sistim komunikasi antar unit kerja lebih efektif, mudah dikontrol, mudah dikendalikan sehingga menjamin sistim K-3 tetap terjaga dengan baik dan yang paling penting menjadikan K-3 bukan semata-mata milik Bagian Keselamatan Kerja tetapi K-3 milik semua orang yang berkepentingan dengan Perusahaan.

Tentu kita pernah mendengar semboyan "SAFETY IS EVERY BODIES CONCERN" Safety milik semua orang, pertanyaan kita Sudahkah Safety kita sekarang sudah menjadi milik semua orang ?.

Indikasi jika Safety belum menjadi milik semua orang adalah kinerja K-3 sepenuhnya tanggung jawab Bagian Keselamatan Kerja, norma-norma K-3 mudah dilupakan orang dan tanpa disadari itu berarti pelanggaran telah dilakukan karyawan pada akhirnya kebakaran, kecelakaan cenderung terjadi.

Indikasi jika Safety sudah menjadi milik semua orang adalah operasional safety sebagai PENASEHAT/PENGAWAS (Advisor) bukan sebagai EXSEKUTOR (pelaksana pekerjaan) sehingga semua karyawan menjunjung tinggi norma-norma K-3 dan karyawan cenderung menghindari kesalahan & sangsi pada akhirnya menurunnya angka kebakaran dan kecelakaan.

Dengan kata lain secara struktural safety dianggap identik dengan orang-orang K3, padahal seharusnya safety adalah merupakan sikap / perilaku seseorang tentang keselamatan dimana saja dan kapan saja.

Profesional Managemen K-3 mengatur tentang tugas & tanggung jawab serta komunikasi antar unit kerja serta peran aktif seluruh karyawan.

Bagaimana cara memulai sebuah misi Profesional Managemen K-3 :

a. Perlu perubahan Struktur kinerja K-3.

b. Perlu peningkatan ilmu pengetahuan tentang K-3 untuk tingkat Supervisor ke atas (non Struktur Bag. Kesl. Kerja).

d. Ada niat merubah kebiasaan lama ke yang baru karena sistim ini mendidik karyawan bekerja secara profesional ,karyawan dituntut selalu aktif, kreatif dan inovatif.

Perubahan-perubahan yang akan terjadi pada kinerja K-3 adalah :

1. Bag. Kesl. Kerja tidak lagi mengurusi tentang : persediaan, distribusi dan pemasangan alat keselamatan kerja atau alat pemadam kebakaran, tetapi ini menjadi tanggung jawab Bagian lain.

Alasan :

Bag. Kesl. Kerja tidak bisa dikambing hitamkan karena tidak menyediakan alat sarana dan prasarana sehingga menurunkan eksistensi K-3.

2. Ada pemisahan yang jelas dari segi Struktur Organisasi antara Fire & Safety.

Alasan :

Untuk memisahkan mana Bidang Pencegahan dan mana Bidang Penanggulangan agar perhatian terfokus pada persoalan dan mudah dikendalian.

3. Bag. Kesl. Kerja tidak lagi menanda tangani safety permit tetapi penanda tanganan safety permit dilakukan oleh Supervisor pelaksana pekerjaan yang bersangkutan.

Alasan :

Karena Supervisor pelaksana pekerjaan lebih paham tentang lokasi dan lingkungan kerja, alat yang digunakan, resiko pekerjaan dan karakteristik / perilaku pekerjaan itu sendiri.

4. Bag. Kesl. Kerja akan lebih giat lagi membina / mendidik para Supervisor mempunyai ilmu di Bidang Fire & Safety disamping bidang pekerjaan pokoknya.

Alasan :

- Karena ditangan para Supervisor inilah pencegahan kecelakaan dan terjadinya kebakaran dapat dicegah secara dini.

- Kegiatan harian pada awal perubahan mencapai 70% dititik beratkan pada pembinaan dan setelah semua sistim berjalan 70% kemudian dititik beratkan sistim pengawasan.

5. Jumlah personil K-3 menjadi berkurang akan tetapi terdiri dari orang-orang yang profesional dan rata-rata jenjang jabatannya adalah staf.

Alasan :

Pada dasarnya orang-orang K-3 adalah orang yang benar-benar paham betul tentang K-3 dan mempunyai kredibilitas tanggi karena menyangkut nyawa manusia dan peralatan pabrik.

6. Bag. Kesl. kerja selalu aktif mengawasi sistim K-3, membina. kreatif memikirkan resiko bahaya yang mungkin timbul, memberikan sangsi pelanggaran dan selalu meningkatkan komunikasi dengan unit kerja terkait.

Alasan :

Kegiatan inilah yang menjadi kunci suksesnya "K-3 sebagai Advisor / Pengawas".

7. Pelanggaran K-3 selalu ditujukan ke Kepala Unit Kerja bukan kepada pelaksana pekerjaan, bila ditemukan pekerjaan dalam kondisi / tindakan bahaya, maka Bag. Kesl. Kerja langsung menyetop pekerjaan, memberikan pengarahan dan mengeluarkan sangsi kepada atasannya.

Alasan :

Sesuai sasaran bahwa K-3 milik semua orang, maka atasan masing-masing bertanggung jawab terhadap semua bentuk kegiatan K-3 dijajarannya dan ini merupakan sarana komunikasi yang paling idial.

8. Bag. Kesl. Kerja memiliki sekurang-kurangnya satu orang Safety Engineer.

Alasan :

Untuk mengetahui dini secara teknis kemungkinan resiko atau bahaya yang lebih besar yang akan timbul di luar program kerja harian.

Sistim Profesional Managemen K-3 ini akan lebih mudah diterapkan pada industri yang baru mulai beroperasi karena semua sistim berjalan dari awal dan menjadi kebiasaan yang baik.

2. Mengapa Ponsel Tidak Boleh Dipakai Di Dalam Pesawat Terbang

PHONSEL (HP) yang aktif di dalam pesawat terbang dapat mengganggu kendali / navigasi pesawat, akibatnya pesawat beserta seluruh penumpang dan awak pesawat terancam keselamatannya.

Pada masa sekarang, naik pesawat bukanlah milik orang yang berkantong tebal karena tarip relatip murah dan seiring kemajuan teknologi, orang dapat berkomunikasi dengan mudah cepat, kapan saja dimana saja termasuk di dalam pesawat terbang, menggunakan Phonsel (HP).

Apa hubungan HP dengan Pesawat Terbang ?

Kedua-duanya adalah makhluk berteknologi tinggi dan keduanya pula ada hubungan yang kontroversi.

Kendali / Navigasi pesawat menggunakan serangkaian alat eletronik digital yang sangat sentitif terhadap frekuensi gelombang radio sedangkan HP mengeluarkan/menerima gelombang radio yang sangat kuat.

Sebuah HP yang sedang aktif & Transmit saat posisi terbang pada ketinggian 35.000 kaki sanggup menembus jarak radius 35 Km di bawah pesawat (di pusat kota Jakarta pada radius 35 Km terdapat ± 600 BTS (Base Transceiver Station), itu artinya disamping menggangu system Kemudi & Navigasi pesawat, juga menggangu BTS yang mampu terjangkau oleh HP.

Hukum apa yang patut dituduhkan bagi pengguna HP di dalam pesawat ?

1. Dapat membahayakan keselamatan umum & mengganggu kenyamanan umum, (Dasar Peraturan FAA (Federal Aviation Administration).

2. Melanggar etika penggunaan HP.

Babagimana kita menyikapi hal ini :

1. Pastikan HP dimatikan saat menyimpan dalam kopor bagasi.

2. Matikan HP ketika akan memasuki ruang pesawat.

3. Bersabarlah, bahwa semua orang tau kita memiliki HP, kita orang penting dan

bergegas untuk menaiki mobil jemputan.

4. HP dihidupkan saat memasuki Gedung Terminal.

Berikut contoh kasus gangguan HP & alat elektronik lainnya terhadap pesawat terbang :

1. Pesawat CROSSAIR nomor penerbangan LX498 selepas landas dari Bandara Zurich Swiss, mengalami gangguan kemudi, menukik dan jatuh menewaskan 10 penumpang.

2. Pesawat SLOVENIA AIR menuju Sarajevo mendarat darurat, karena HP aktif di Bagasi mengganggu navigasi (alarm di kokpit).

3. Pesawat 747 QANTAS saat akan mendarat (Final Approach) di Bandara Heathrow London, tiba-tiba miring dan mendaki lagi setinggi 700 kaki, karena 2 CD Player, Electrik Game pada posisi aktif.

4. Seorang Tentara Arab berpangkat Kapten dihukum cambuk 70 kali karena kedapatan menyalakan HP di dalam pesawat.

5. Seorang Teknisi Inggris dijebloskan dalam penjara karena menolak permintaan Pramugari British Airways untuk mematikan HP.

Berikut gangguan HP dalam bentuk-bentuk lain :

1. VOR (VHF Omnidirectional Receiver) tidak terdengar.

2. Arah terbang melenceng.

3. Indikator HIS (Horizontal Situational Indicator) terganggu.

4. Gangguan System Navigasi.

5. Gangguan Frekuensi Komunikasi.

6. Gangguan Indikator Bahan Bakar.

7. Gangguan System Kemudi Otomatis.

8. Gangguan arah Kompas (karena Komputer, CD, Game).

9. Gangguan indicator CDI (Course Deviation Indicator) karena Gameboy.



" TENTU SAJA INI DIMAKSUDKAN AGAR KITA

SELAMAT SAMPAI DITUJUAN"

Sumber : ARS (AVIATION SAFETY REPORTING SYSTEM) / KOMPAS 24/10/2004

3. SMK-3 (Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja)

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Peraturan tentang Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 5 Tahun 1996

Pada awal-awalnya, Peraturan ini disosialisasikan dan diterapkan oleh Perusahaan-perusahaan BUMN selanjutnya diikuti oleh semua industri yang ada di seluruh pelosok Indonesia.

Dalam sistem manajemen, kita mengenal ISO 14001 (LH), ISO 9002 (MUTU), dan untuk K3 dikenal dengan SMK-3, konon penyusunan SMK-3 sebagian mengacu OHSAS 18001 ; 2000 (Ocupational Health & Safety Management System), sedangkan landasan dasar berpedoman pada Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970 (isi ringkas Perlindungan K3 terhadap Tenaga Kerja).

Dikalangan karyawan non personil K-3, banyak beranggapan bahwa SMK-3 itu mengada-ada, kurang manfaat dan hanya menambah kesibukan.

Itu merupakan anggapan yang tidak tepat, karena suka tidak suka, bersedia tidak bersedia SMK-3 harus (wajib) dilaksanakan oleh perusahaan karena merupakan ketentuan/peraturan dari Pemerintah.

Melalui wadah SMK-3 inilah Pemerintah Cq. Departemen Tenaga Kerja berupaya mengendalikan, mengontrol, mengawasi dan memberikan Reword terhadap perusahaan berkaitan dengan K3.

Bila Perusahaan ingin mendapat pengakuan K-3 di Badan International tetap dibenarkan tetapi Peraturan Pemerintah RI harus sudah dipenuhi.

Untuk jenis penghargaan tingkat National (RI) yang pernah diperoleh oleh PT. Pupuk Iskandar Muda.

Penghargaan Bidang K-3 Tingkat National

I. "Zero Accident Award" ("Kecelakaan Nihil" Dari Presiden R.I via Depnaker Pusat).

1. Tahun 1992 sebanyak 8.358.282 jam kerja.

2. Tahun 1994 sebanyak 8.216.696 jam kerja.

3. Tahun 1996 sebanyak 10.859.765 jam kerja.

4. Tahun 1997 sebanyak 13.726.656 jam kerja.

5. Tahun 1998 sebanyak 22.226.796 jam kerja.

6. Tahun 2003 sebanyak 9.043.113 jam kerja

II. "Five Star" (Dasar Audit Britisf Safety Council / Tingkat APPI).

1. Tahun 1993 Perolehan Bintang รณ

2. Tahun 1995 Perolehan Bintang

III. "Bendera Emas" Audit SMK-3 dari Depnaker R.I Pusat

1. Tahun 1999 Perolehan "Bendera Emas" dengan Nilai 95%.

2. Tahun 2003 Perolehan "Bendera Emas" dengan Nilai 90%.

Berikut ketentuan penerapan kriteria SMK-3 yang harus diterapkan oleh perusahaan :

1. Perusahaan kecil atau perusahaan dengan tingkat resiko rendah harus menerapkan sebanyak 64 kriteria.

2. Perusahaan sedang atau perusahaan dengan tingkat resiko menengah harus menerapkan sebanyak 122 kriteria.

3. Perusahaan besar atau perusahaan dengan tingkat resiko tinggi harus menerapkan sebanyak 166 kriteria.

PT. Pupuk Iskandar Muda digolongkan pada point 3 (Perusahaan besar) termasuk 5 pabrik pupuk lainnya telah melakukan hal yang sama, kecuali PT. AAF belum diketahui secara pasti.

Ketentuan pelaksanaan Audit :

1. Audit Intern sekurang-kurangnya dilakukan sekali dalam 2 tahun (untuk PT. PIM diputuskan oleh managemen dilakukan setahun sekali, agar K3 dapat terpelihara dengan baik).

2. Audit Extern dilakukan tiga tahun sekali oleh Departemen Tenaga Kerja Cq. PT. Sucofindo Pelaksanaan audit Extern adalah kehendak Departemen Tenaga Kerja, tanpa kita minta atau kita undang pihaknya akan datang secara terjadwal.

Pencapaian hasil :

1. 0-59% dilakukan tindakan hukum.

2. 60-84% diberikan reword Bendera Perak & Sertifikat.

3. 85-100% diberikan reword Bendera Emas & Sertifikat.

Upaya apa yang pernah dilakukan oleh PT. Pupuk Iskandar Muda :

1. Pembuatan Manual SMK-3 (Buku Merah) sudah dibagi ke seluruh unit kerja (selesai Tgl. 01 April 2002).

2. Sosialisasi Prosedur yang terdapat pada Buku Manual SMK-3 kepada seluruh karyawan PT. Pupuk Iskandar Muda dan Managemen (selama 2 bulan pada bulan Mei & Juni 2002).

3. Pelaksanaan Audit Inten (Tahun 2002, 2003 & 2004).

3. Pelaksanaan Audit Extern (Tahun 1999 & 2003).

4. Sekilas Tentang Man Hours

Man Hours adalah jam kerja untuk orang, jika makin besar jumlahnya menggambarkan semakin baik kinerja K-3 suatu perusahaan, oleh Pemerintah Cq. Departemen Tenaga Kerja cara ini dijadikan persyaratan untuk memperoleh PENGHARGAAN KECELAKAN NIHIL atau ZERO ACCIDENT AWARD.

BERIKUT CARA MENGHITUNG MAN HOURS :

VERSI KETENTUAN DEPNAKER : Contoh untuk perhitungan Tahun 1995

Jumlah karyawan X 50 minggu X 40 jam ==> 1334 x 50 x 40 = 2.668.000,- Jam.

VERSI PT. PUPUK ISKANDAR MUDA : Contoh untuk tahun yang sama (1995).

Perhitungan jam kerja dibuat / dilaporkan oleh Biro SDM setiap bulan ke Biro IK-3, dengan memperhitungkan jumlah karyawan, status Reguler / Shift, jumlah rata-rata jam kerja, ditambah jam lembur dan dikurangi Absensi (cuti, Sakit Dll) total jam kerja = 2.878.392,2 jam.

Selisih jam kerja dari dua versi di atas adalah = 210.392,2 setara perolehan Man Hours dalam satu bulan (Rata-rata perbulan 239.866,02,- jam).

Jelas terlihat dari versi Depnaker jumlahnya lebih kecil dibanding Versi PT. PIM, maka untuk itu kita memutuskan untuk membuat system sendiri yang kita namakan “SYSTEM PERHITUNGAN RIEL” dan system ini dibangun pertama kali mulai tanggal 01 April 1992 yang berlaku hingga sekarang.

Departemen Tenaga Kerja telah menyetujui system yang kita pakai, dan kita telah menerima 6 (enam) kali penghargaan ZERO ACCIDENT AWARD (terakhir Tahun 2003 tercatat 9.043.113 jam).

Penyebab perolehan jumlah jam Versi Departemen Tenaga Kerja lebih kecil karena rumus dibuat secara umum dimaksudkan untuk mempermudah perhitungan.

Apa syarat-syaratnya untuk mendapatkan ZERRO ACCIDENT AWARD ?

1. Perusahaan PT. Pupuk Iskandar Muda selama beroperasi 3 tahun berturut-turut tidak terjadi kecelakaan dengan katagori BERAT atau MENINGGAL (menghilangkan jam kerja) atau tercapai jumlah jam kerja sekurang-kurangnya 6.000.000,- jam kerja.

2. Mengajukan atau Mengisi Formulir Surat Edaran dari Departemen Tenaga Kerja Daerah / Pusat.

3. Perusahaan telah melaksanakan ketentuan SMK-3 dengan serangkaian pelaksanaan Internal Audit maupun External Audit.

Departemen Tenaga Kerja, secara langsung meninjau/meneliti semua kebenaran dokumentasi, sehingga disepakati jumlah Man Hours dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Pengharaan diserahkan oleh Kepala Negara (Presiden) dalam suatu acara resmi Kenegaraan pada “ HARI GERAKAN NASIONAL K3 ”. antara Tanggal 12 Januari s/d 12 Pebruari setiap tahunnya.

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua dan menambah pengetahuan kita di Bidang Keselamatan Kerja.

copas dari : KELIK SUGIRAN

Comments

Popular posts from this blog

KISS ( kisah seputar sekuriti similikity) *season 2